Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Bandar Togel Ade Nyong, Terancam 10 Tahun Penjara

badge-check


					Bandar Togel Ade Nyong, Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

INANews.co.id Bitung- Lagi-lagi Team Tarsius yang di pimpin oleh IPDA Tuegeh D.Darus.S.Sos Ini menuai pujian bagaimana tidak hanya berselang satu hari Team ini sudah melakukan penangkapan kembali terhadap bandar Togel 20 juli 2019.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat sehinggah Team tarsius melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjadi bandar Togel di wilayah manembo nembo,” ucap Darus.

Dari penangkapan yang dilakukan berhasil menangkap satu orang yang di duga menjadi bandar togel beserta barang bukti. Adapun pelaku dan barang bukti adalah Christianto Tobelo Alias Ade Nyong (24) alamat Kelurahan Manembo nembo.

Ade Nyong ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut 1 ( satu) Buah hp android merk Realme warna hitam, 1 (satu) Buah hp android merk Xiaomi warna Putih, 1 (satu) Buah hp android merek Oppo warna Biru ,1 (satu) buah ATM Uang tunai Rp 775.000 (Tujuh ratus Tujuh puluh lima ribu rupiah)”

“Lelaki yang di kenal dengan Ade nyong ini,menjalankan bisnis haramnya dengan mengunakan jasa dari dua perempuan yang di ketahui bernama saksi Ediswanti Tobelo Dan saksi Jein Warlela,” ucap Darius.

Dari keterangan ke dua saksi tersebut kepada Team tarsius bahwa, Christianto Tobelo Alias kaka nyong telah menyuruh saksi Ediswanti Tobelo dan saksi Jein Warela untuk menerima uang dari pemasang kemudian memotret dengan menggunakan HP.

“Para penjudi yang memasang angka kemudian mengirim ke pesan Whatsapp kepada Christianto Tobelo Alias kaka nyong,” ungkap salah satu saksi.

Lanjut saksi Pelaku melakukan perjudian togel jenis Singapura, Sidney & Hongkong dengan omset Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Perhari.

Kemudian hasil penjualan kupon togel di setorkan ke rekening bandar togel lewat ATM BRI , “hal tersebut sudah berjalan sejak bulan Bulan juni 2018 sampai sekarang ini,” ujarnya.

Menurut Darus tersangka akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP Sub. Pasal 303 Bis KUHP dengan hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.

Darus juga menghimbau kepada masyarakat agar supaya segera melaporkan apabila mengetahui bisnis haram ini.

“Tindakan yang kami lakukan ini semata mata memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku pelaku 303 judi jenis Togel di kota Bitung,” tegas Darus.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM