Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Kasasi Ditolak MA Jokowi Dinyatakan Bersalah

badge-check


					Kasasi Ditolak MA Jokowi Dinyatakan Bersalah Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Putusan tersebut diketok pada Selasa (16/7/2019), tercantum dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 dan dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

MA menguatkan vonis sebelumnya yakni putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017 yang memutuskan Jokowi  dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Karena itu, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Tolak” tertulis dalam website resmi MA. Ditolaknya kasasi tersebut membuat Presiden harus menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM