Menu

Mode Gelap
Pensi 2026 SMA Negeri 26 Tebet Jakarta Kelas XII-2 Akan Menampilkan Drama Teater “Les Miserants” Mensesneg: PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Sehat Bersama dan Semarakkan Munas VIII PSMTI di Sunset Pier PIK 2 Wamendagri Jawab Dua Harapan Kepala Daerah Dikdasmen Ikuti Formasi dan Jadwal Pengangkatan Guru Menkeu Pastikan Kenaikan Status Guru Tak Ganggu Fiskal

TEKNO

Kemkomdigi Gencar Sosialisasi Aturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital

badge-check


					Foto: dok. Komdigi Perbesar

Foto: dok. Komdigi

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital gencar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, persepsi yang sama antara penyelenggara platform digital nasional dengan Kementerian Komdigi diperlukan agar pelindungan anak di ruang digital lebih optimal.

“Memang ada batas waktu dua tahun, untuk bersiap melaksanakan secara penuh (PP Tunas). Dan kita semua sudah bisa mengacu ke sana untuk memberikan ruang aman, ruang digital yang aman buat anak-anak,” tegasnya dalam rapat bersama perwakilan penyelenggara platform digital nasional di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (24/04/2025), seperti dilansir laman Kemkomdigi.

Saat ini, setiap platform digital memiliki karakter serta protokol yang berbeda dalam menangani konten negatif yang bisa diakses anak-anak.

Namun, Nezar Patria mengharapkan agar penyelenggara platform digital dapat memiliki persepsi sama mengenai Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah disiapkan Kementerian Komdigi.

“Forum ini mencoba menjaring pendapat teman-teman semua tentang moderasi konten di masing-masing platform, yang saya tahu semuanya punya community guidelines sendiri dan fokus yang sama,” ungkapnya.

Nezar Patria meyakini saat ini publik menginginkan agar platform digital dan pemerintah dapat peduli dengan kemunculan konten negatif di platform digital. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi dan penyelenggara platform digital membutuhkan titik persamaan dalam tingkat norma dan prinsip penanganan konten negatif.

“Saya kira seperti konten pornografi, lalu juga konten-konten negatif yang lain, itu di tingkat global punya sejumlah pandangan-pandangan yang sama. Terutama konten-konten yang tidak bisa atau tidak boleh diakses oleh anak-anak kita,” tandasnya.

Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan arti penting penting diskusi antara Pemerintah dan penyelenggara platform digital untuk menyampaikan berbagai concern dan pengaturan internal yang telah diterapkan. 

“Karena perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.*

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mensesneg: PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

19 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Wamendagri Jawab Dua Harapan Kepala Daerah

19 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Menkeu Pastikan Kenaikan Status Guru Tak Ganggu Fiskal

19 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Populer POLITIK