Menu

Mode Gelap
Ortuseight Sportstyle Rekomendasi Tepat Menemani Langkah Anda Di Hari Raya Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi Wisata Dalam Negeri Kalah Saing dari Luar Negeri karena Ini Wakil Bupati Buton Selatan Kembali Jadi Sorotan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

TEKNO

Kemkomdigi Gencar Sosialisasi Aturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital

badge-check


					Foto: dok. Komdigi Perbesar

Foto: dok. Komdigi

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital gencar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, persepsi yang sama antara penyelenggara platform digital nasional dengan Kementerian Komdigi diperlukan agar pelindungan anak di ruang digital lebih optimal.

“Memang ada batas waktu dua tahun, untuk bersiap melaksanakan secara penuh (PP Tunas). Dan kita semua sudah bisa mengacu ke sana untuk memberikan ruang aman, ruang digital yang aman buat anak-anak,” tegasnya dalam rapat bersama perwakilan penyelenggara platform digital nasional di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (24/04/2025), seperti dilansir laman Kemkomdigi.

Saat ini, setiap platform digital memiliki karakter serta protokol yang berbeda dalam menangani konten negatif yang bisa diakses anak-anak.

Namun, Nezar Patria mengharapkan agar penyelenggara platform digital dapat memiliki persepsi sama mengenai Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah disiapkan Kementerian Komdigi.

“Forum ini mencoba menjaring pendapat teman-teman semua tentang moderasi konten di masing-masing platform, yang saya tahu semuanya punya community guidelines sendiri dan fokus yang sama,” ungkapnya.

Nezar Patria meyakini saat ini publik menginginkan agar platform digital dan pemerintah dapat peduli dengan kemunculan konten negatif di platform digital. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi dan penyelenggara platform digital membutuhkan titik persamaan dalam tingkat norma dan prinsip penanganan konten negatif.

“Saya kira seperti konten pornografi, lalu juga konten-konten negatif yang lain, itu di tingkat global punya sejumlah pandangan-pandangan yang sama. Terutama konten-konten yang tidak bisa atau tidak boleh diakses oleh anak-anak kita,” tandasnya.

Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan arti penting penting diskusi antara Pemerintah dan penyelenggara platform digital untuk menyampaikan berbagai concern dan pengaturan internal yang telah diterapkan. 

“Karena perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BGN Stop Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa

11 Maret 2026 - 19:59 WIB

Skema Naik BBM Bertahap Jadi Solusi

11 Maret 2026 - 17:59 WIB

Defisit APBN Melebar dan Ekonomi 2026 Makin Berat

11 Maret 2026 - 07:54 WIB

Populer NASIONAL