Menu

Mode Gelap
Genangan Air Pascabanjir terhadap Kesehatan Warga dan Tips Sehat Usai Banjir Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan di Kota Semarang Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips Sehat di Tengah Ancaman Banjir Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

NASIONAL

DPR Didesak untuk Mengawasi Pemerintah Pasca Putusan MK Rangkap Jabatan

badge-check


					Foto: Feri Amsari/tangkapan layar Perbesar

Foto: Feri Amsari/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2025 tentang larangan rangkap jabatan wakil menteri, peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan utama dalam memastikan ketaatan pemerintah terhadap konstitusi. Pakar hukum tata negara Feri Amsari mendesak DPR untuk menggunakan hak pengawasannya.

“DPR itu kan salah satu fungsinya pengawasan. Yang diawasi DPR itu adalah bagaimana pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif. Nah, pelaksanaan undang-undang itu bisa dari teksnya undang-undang atau putusan peradilan,” jelas Feri Amsari dalam “Abraham Samad Speak Up”, kemarin.

Feri menegaskan, DPR harus memanggil Menteri BUMN untuk meminta penjelasan mengapa para wakil menteri masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Jika pemerintah ngotot tidak melaksanakan putusan MK, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat.

“Sebaik-baiknya untuk membuat jernih perkara ini adalah menggunakan hak interpelasi dan angket,” katanya. Ia bahkan menyebut, DPR dapat memanggil Ketua MPR terkait pernyataannya yang terkesan menentang konstitusi.

“Maksud omongannya apa itu? Itu pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya. Jika terbukti pembangkangan, Ketua MPR bahkan bisa diberhentikan, meskipun Feri juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa pernyataan tersebut disebabkan ketidakpahaman.

Feri berharap, peristiwa ini menjadi hikmah bagi seluruh penyelenggara negara. “Sehebat atau sedahsyat apa pun kehendak politik, mestinya kehendak politik itu mengedepankan prinsip taat kepada Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menghormati putusan peradilan, sekontroversial apa pun itu, sebagai bentuk kesadaran berkonstitusi. “Jangan penyelenggara negara ambil yang suka, buang yang mereka tidak suka, termasuk dalam putusan wakil menteri ini,” tutup pengajar Universitas Andalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Populer POLITIK