Menu

Mode Gelap
Indonesia Capai Swasembada Beras Pertama Kali dalam Bertahun-tahun Percaya dengan Niat Prabowo, Frustrasi dengan Caranya 70 Juta Warga Indonesia Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Seumur Hidup Kerawanan Pangan Papua Tetap Tinggi, Kemiskinan Jadi Faktor Utama Reformasi Polri-Kejaksaan-KPK Rampung Maret 2026? Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

HUKUM

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

badge-check


					Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur ( foto; INANEWS) Perbesar

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur ( foto; INANEWS)

INAnews.co.id, Jakarta. Warga pemilik Ruko Marinatama di Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pedemangan, Kota Administrasi Jakarta Utara mengajukan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 477 atas nama Kementerian Pertahanan ( Kemhan).

Melalui kuasa hukumnya, Subali, SH, sebanyak 42 warga pemilik ruko tersebut mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Warga ajukan gugatan ke PTUN Jakarta, dikarenakan para warga itu telah membeli ruko pada tahun 1997 dengan perjanjian pengikatan jual beli kepada PT Wisma Benhil.

Namun di tengah bergulirnya waktu, tiba tiba pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHP No. 477 atas nama Kementerian Pertahanan.

“Tentu saja ini membuat para warga pemilik ruko tersebut menjadi khawatir. Padahal sebelumnya para warga setelah menandatangani perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB), Wisma Benhil menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB),” ujar Subali, Selasa 5 Agustus 2025.

Namun kata Subali, warga sampai saat ini apa yang di janjikan Wisma Benhil kepada pemilik ruko tersebut tidak erbukti dari tahun 1997 hingga sekarang.

“Adapun kondisi ruko tersebut saat ini di kelola Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal),” kata Subali.

Warga juga dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai biaya sewa mencapai tiga ratus juta, dengan janji potongan 50 persen, hingga Rp 150 juta Pertahun.

Salah satu warga, Wisnu mengatakan kepada wartawan Selasa, di pengadilan Tata Usaha Negara, dirinya beserta warga yang lainya sangatlah keberatan dengan perpanjangan sewa yang tidak masuk akal dengan nilai pertahun Rp 150 Juta , melalui surat edaran dari INKOPAL 19 Juni 2025.

“Ini tidak sangat akal, kami dan para warga di haruskan membayar sewa sebesar seratus lima puluh juta rupiah per tahun. Harga perpanjangan sewa sangat mencekik kami dan para warga lainya,” terang Wisnu kepada media , Selasa 5 Agustus 2025, sesuai sidang di PTUN Jakarta.

Di sisi lain Robet yang juga warga ruko merasa heran, dengan pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), dimana PBB diterbitkan atas nama Primkopal dan dirinya, tetapi biaya PBB harus dirinya yang bayar .

“Saya heran kok PBB ada atas nama Primkopal dan saya , tetapi saya yang bayar PBB tiap tahun , ” ungkap Robet, Selasa 5 Agustus 2025, di PTUN Jakarta.

Sementara itu kuasa Hukum dari 42 penghuni rumah kantor/ruko Subali, mengatakan kepada para awak media, dalam isi gugatan TUN tersebut antara lain , mencabut SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan,yang saat ini kementerian pertahanan, dan memproses HGB para pemilik Rukan/Ruko.

“Pada isi gugatan yang saya sampaikan ke PTUN, agar membatalkan SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan dan memproses SHGB para warga pemilik Rukan/ruko marinatama yang telah di janjikan PT Wisma Benhil yang mereka semuanya memiliki legal standing yaitu berupa PPJB, ” jelas Subali Selasa (5/8/2025) di pengadilan Tata Usaha Negara

Subali menambahkan, atas dasar terbitnya SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan, bertentangan dengan peraturan pemerintah NO 8 Tahun 1953 tentang penguasaan tanah Negara, adapun kata Subali kalau pun mau di terbitkan BPN, berupa Hak pengelolaan lahan (HPL)

“Menurut saya penerbitan SHP bertentangan dengan PP NO 8 Tahun 1953 , yang seharusnya di terbitkan HPL , ” tambahnya.

Namun dari pernyataan petugasBadan pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara yang di tugaskan di persidangan, mengungkapkan tidak ada yang bertentangan.

Hal tersebut di ungkapkan Machmur petugas BPN yang di tugaskan di persidangan PTUN DKI Jakarta.

“Tidak ada yang bertentangan, kalau memang bertentangan, buktinya keluar SHP, ” kata Machmur singkat pada Selasa 5/8/2025) usai sidang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM