Menu

Mode Gelap
Genangan Air Pascabanjir terhadap Kesehatan Warga dan Tips Sehat Usai Banjir Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan di Kota Semarang Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips Sehat di Tengah Ancaman Banjir Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

NASIONAL

Rehabilitasi Tapol dan Napol Era Jokowi

badge-check


					Foto: dok. Antara Perbesar

Foto: dok. Antara

INAnews.co.id, Jakarta– Sebagai bagian dari persaudaraan Tapol dan Napol, Jumhur Hidayat mendesak rehabilitasi bagi korban kriminalisasi di era Joko Widodo, bukan sekadar amnesti yang mengandung pengakuan bersalah.

“Kalau Gus Nur kemarin sudah dikasih amnesti, tapi amnesti itu pengakuan bersalah, harusnya direhabilitasi,” tegas KSPSI Jumhur dalam wawancara dengan Refly Harun, Selasa.

Menurutnya, rehabilitasi penting karena berdasarkan Pasal 38 UU Kementerian Negara, seseorang yang pernah dihukum 5 tahun atau lebih tidak bisa menjadi pejabat setingkat menteri, “kecuali telah direhabilitasi.”

Jumhur mengungkapkan bahwa sudah ada komunikasi dengan pemerintahan Prabowo, termasuk dengan Dasco dan Pigai, untuk memproses permintaan amnesti dan rehabilitasi bagi korban kriminalisasi.

“Kita sudah harus meninggalkan cara-cara yang norak menurut saya, menghukum orang begitu,” kritiknya terhadap praktik kriminalisasi yang terjadi selama ini.

Ia juga menyoroti penangkapan terbaru terhadap Del Pedro, Laras, dan mahasiswi Universitas Bung Karno, yang dinilainya sebagai kelanjutan pola represif yang seharusnya sudah berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Populer POLITIK