INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rencana reformasi politik yang dicanangkan pemerintah sebagai langkah lanjutan setelah reshuffle kabinet. Menurut Mahfud, Menkumham Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan akan ada perubahan undang-undang politik.
“Ya begini saya sangat setuju itu sebagai langkah berikutnya. Sesudah quick win itu kan menstabilkan situasi dulu. Langkah berikutnya sesudah itu jangka pandangnya pertama reformasi politik,” kata Mahfud, Selasa di channel YouTube-nya diunggah Selasa.
Reformasi ini akan fokus pada dua undang-undang utama: Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Untuk UU Pemilu, akan ada penegasan independensi KPU dan jaminan anggaran yang tidak bisa ditawar-tawar.
Sementara untuk UU Parpol, akan diperbaiki sistem pendanaan partai politik untuk mengurangi korupsi.






