Menu

Mode Gelap
Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan di Kota Semarang Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips Sehat di Tengah Ancaman Banjir Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

TNI/POLRI

Pintu Masuk Militer ke Ranah Sipil Lewat OMSP

badge-check


					Foto: dok. Indonesiawatch Perbesar

Foto: dok. Indonesiawatch

INAnews.co.id, Jakarta– Revisi kilat UU TNI yang memperluas kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah membuka pintu lebar bagi anggota TNI untuk masuk ke wilayah sipil secara lebih mendalam.

YLBHI mengingatkan bahwa UU No. 34/2004 tentang TNI sebenarnya mengatur dengan cermat pelarangan anggota TNI terlibat dalam urusan sipil, pemerintahan, dan bisnis sebagai upaya meletakkan peran TNI dalam negara demokrasi berdasarkan hukum.

Namun sejak Prabowo Subianto menjadi presiden, langkah revisi kilat UU TNI telah mengubah lanskap hubungan sipil-militer di Indonesia.

Perluasan definisi dan kewenangan OMSP digunakan sebagai justifikasi hukum untuk melibatkan TNI dalam berbagai sektor non-pertahanan dengan dalih ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan sumber daya alam.

“Sekuritisasi dari ketiga hal ini menjadi pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil dan membuka pintu bisnis untuk para anggota TNI,” ungkap YLBHI dalam siaran persnya, Sabtu (4/10/2025).

Argumen sekuritisasi ini kemudian digunakan untuk membenarkan keterlibatan TNI dalam program-program seperti food estate, Brigade Pangan, pembelian gabah, hingga pengawasan distribusi sarana produksi pertanian.

YLBHI menegaskan bahwa semua keterlibatan ini telah melenceng jauh dari fungsi pertahanan yang seharusnya diemban TNI sesuai amanat UUD NRI 1945 Pasal 30 Ayat 3.

“Presiden dan DPR RI harus melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan imparsial di lingkungan peradilan militer yang selama iniĀ menjadi ruang impunitas,” desak YLBHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

23 Januari 2026 - 20:53 WIB

Indonesia Capai Swasembada Beras Pertama Kali dalam Bertahun-tahun

23 Januari 2026 - 19:50 WIB

Populer GLOBAL