INAnews.co.id, Jakarta– Untuk pertama kali dalam sejarah, Arab Saudi mengizinkan negara asing memiliki tanah di kota suci Makkah. Indonesia menjadi negara pertama yang mendapat izin khusus ini setelah Arab Saudi mengubah undang-undangnya.
Pemerintah Arab Saudi menawarkan puluhan lahan, termasuk yang berdekatan bahkan menyambung langsung dengan Masjidil Haram. Tender akan ditutup 30 Oktober 2025, dengan 90 entitas lain turut bersaing untuk lahan yang diinginkan Indonesia.
Biaya haji telah berhasil diturunkan dan waktu tunggu dipangkas dari 40 tahun menjadi 26 tahun. Dengan adanya Kampung Indonesia, fasilitas haji akan diatur sendiri untuk menghindari kekurangan atau kekecewaan jamaah. Demikian pengantar Sidang Kabinet Paripurna yang disampaikan Presiden Senin.






