Menu

Mode Gelap
Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

POLITIK

Pemerintah Putuskan Pemutihan Utang BPJS dan Fokus Pemberdayaan Produktif

badge-check


					Foto: Muhaimin Iskandar-Maman Abdurrahman/tangkapan layar Perbesar

Foto: Muhaimin Iskandar-Maman Abdurrahman/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (4/11/2025), menghasilkan serangkaian kebijakan strategis yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa orientasi utama pemerintah adalah pemberdayaan untuk menciptakan masyarakat yang lebih produktif. Salah satu keputusan paling signifikan adalah pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan yang tertunggak.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang agar peserta aktif kembali. Tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” terang Menko Muhaimin.

Program pemutihan utang ini, bersamaan dengan program beasiswa pelatihan, direncanakan dimulai dalam jumlah tertentu pada akhir tahun ini dan akan diperbesar lagi pada Januari tahun depan. Untuk pelatihan keterampilan kerja luar negeri, pemerintah bahkan menyiapkan alokasi anggaran fantastis, yaitu Rp12 triliun.

Alokasi sebesar Rp12 Triliun akan disiapkan untuk pelatihan dan peningkatan mutu bahasa bagi calon-calon tenaga kerja terampil (seperti welder, caregiver, hospitality) yang diarahkan ke pasar luar negeri.

Gempur Impor Pakaian Bekas, UMKM Jadi Garda Terdepan

Dalam upaya melindungi industri domestik, pemerintah menegaskan pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang dinilai meresahkan dan harus segera diakhiri.

Namun, pembatasan ini tidak serta merta mematikan usaha para pedagang barang bekas (drifting). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambahkan bahwa Presiden memberikan arahan untuk segera memikirkan solusi substitusi produk lokal bagi pengusaha mikro yang selama ini menjual drifting.

“Kementerian UMKM ditugaskan untuk menindaklanjuti substitusi produk lokal/domestik yang akan menggantikan jualan para pengusaha mikro di daerah drifting,” ujar Menteri Maman. Tujuannya adalah mengarahkan para pedagang agar tetap bisa berjualan, namun dengan produk-produk dalam negeri, sekaligus menciptakan pasar baru bagi produk lokal ciptaan anak bangsa.

Fasilitas Negara ‘Dirombak’ untuk UMKM dan Petani Mendapat Tanah

Komitmen pemerintah terhadap UMKM juga diwujudkan melalui serangkaian kebijakan pengalokasian fasilitas.

Pertama, Wajib Alokasi Tempat: Seluruh fasilitas publik (bandara, stasiun, terminal, rest area) wajib mengalokasikan 30% ruangnya untuk pertumbuhan UMKM, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021.

Kedua, Program “Pasar 1001 Malam”: Fasilitas negara yang idle dan strategis akan diserahkan untuk dikelola UMKM sebagai tempat display, eksibisi, dan pemasaran yang efektif.

Tak hanya UMKM, program penyediaan alat produksi juga mencakup upaya menyediakan tanah untuk masyarakat petani desil 1 yang akan segera dimatangkan teknis pelaksanaannya.

Selain itu, program lain yang dipercepat adalah Sistem Data Terintegrasi “Sapa UMKM” untuk mempermudah pelayanan dan perlindungan 57 juta pengusaha mikro. Presiden juga meminta agar program penghapusan piutang UMKM segera ditindaklanjuti. Hingga saat ini, baru sekitar 67.000 UMKM yang telah ditindaklanjuti dari target sekitar 1 juta usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar”

14 Januari 2026 - 10:15 WIB

Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika

14 Januari 2026 - 08:10 WIB

Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah

14 Januari 2026 - 06:08 WIB

Populer POLITIK