Menu

Mode Gelap
CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

TNI/POLRI

Polisi Jadi Super Power tanpa Pengawasan di KUHAP Baru

badge-check


					Foto: Maidina Rahmawati/tangkapan layar Perbesar

Foto: Maidina Rahmawati/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengidentifikasi minimal 61 masalah substansial dalam KUHAP baru yang dinilai justru lebih buruk dari KUHAP lama warisan kolonial. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah superioritas mutlak penyidik Polri atas semua penyidik lain.

“KUHAP baru memberikan kekuasaan nyaris tanpa batas kepada polisi,” ungkap Maidina dari ICJR dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026). “Penyidik PPNS seperti kehutanan, bea cukai, atau BNN tidak bisa lagi menangkap atau menahan tersangka tanpa perintah penyidik Polri. Ini murni politis, bukan pertimbangan substansi.”

Yang lebih berbahaya, izin pengadilan untuk upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan bisa dikecualikan berdasarkan “penilaian subjektif penyidik” saat keadaan mendesak—tanpa definisi jelas tentang apa itu keadaan mendesak.

“Di KUHAP lama, penyitaan darurat hanya untuk benda mudah dialihkan—ada syarat objektif. Sekarang? Suka-suka penyidik,” kritik Ketua YLBHI, M Isnur. “Bahkan akun media sosial dan rekening bank bisa diblokir hanya berdasarkan tafsiran polisi sendiri.”

ICJR juga mencatat penambahan syarat penahanan yang berbahaya: tersangka bisa ditahan jika dinilai “tidak menyampaikan keterangan sesuai fakta” atau “menghambat penyidikan”—penilaian yang sepenuhnya subjektif.

“Ini bukan reformasi hukum, ini legitimasi kesewenang-wenangan,” tegas Maidina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL