Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Waspadai Jual Beli Perkara di KUHAP Baru

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengingatkan risiko jual beli perkara dalam implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku 2026. Dua mekanisme baru—restorative justice (penyelesaian pidana di luar pengadilan) dan plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah)—dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku di tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice,” tegas Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).

Kekhawatiran ini beralasan mengingat lemahnya pengawasan penegakan hukum di Indonesia. Kedua mekanisme yang seharusnya mempercepat penyelesaian perkara justru bisa menjadi celah baru bagi praktik korupsi dan suap dalam sistem peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim: Hak Bicara Terdakwa Dilanggar

8 Januari 2026 - 11:27 WIB

Kebingungan Aparat Hukum Menghadapi KUHAP Baru

2 Januari 2026 - 20:44 WIB

Populer GERAI HUKUM