Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

GERAI HUKUM

Waspadai Jual Beli Perkara di KUHAP Baru

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengingatkan risiko jual beli perkara dalam implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku 2026. Dua mekanisme baru—restorative justice (penyelesaian pidana di luar pengadilan) dan plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah)—dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku di tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice,” tegas Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).

Kekhawatiran ini beralasan mengingat lemahnya pengawasan penegakan hukum di Indonesia. Kedua mekanisme yang seharusnya mempercepat penyelesaian perkara justru bisa menjadi celah baru bagi praktik korupsi dan suap dalam sistem peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ahok Tantang Periksa Jokowi, Mantan Menko Polhukam: Secara Yuridis Boleh

5 Februari 2026 - 13:51 WIB

BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

13 Januari 2026 - 16:29 WIB

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

12 Januari 2026 - 18:49 WIB

Populer GERAI HUKUM