INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengingatkan risiko jual beli perkara dalam implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku 2026. Dua mekanisme baru—restorative justice (penyelesaian pidana di luar pengadilan) dan plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah)—dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.
“Ketentuan baru ini mulai berlaku di tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice,” tegas Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).
Kekhawatiran ini beralasan mengingat lemahnya pengawasan penegakan hukum di Indonesia. Kedua mekanisme yang seharusnya mempercepat penyelesaian perkara justru bisa menjadi celah baru bagi praktik korupsi dan suap dalam sistem peradilan pidana.






