INAnews.co.id, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Medan, LBH Padang, dan LBH Banda Aceh menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto sangat tidak kompeten dalam menangani bencana banjir dan longsor di Sumatra yang telah berlangsung 40 hari.
Dalam konferensi pers yang digelar Ahad (4/1/2026), Direktur LBH Medan Irvan menegaskan bahwa bencana yang melanda tiga provinsi-Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat-telah memenuhi syarat sebagai bencana nasional sesuai UU 24/2007.
“Korban mencapai 1.167 orang, ratusan ribu mengungsi, dan jutaan terdampak. Ini bukan lagi hal kecil. Ini bencana nasional, bencana ekologis, bencana kemanusiaan,” ujar Irvan.
Ia menambahkan, 40 hari ini merupakan “40 hari kegagalan pemerintah” yang jauh berbeda dari keberhasilan SBY menangani tsunami 2004. YLBHI menilai negara dan perusahaan yang diduga merusak lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif.
YLBHI mendesak pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang terlibat dan penetapan status bencana nasional segera dilakukan.






