Menu

Mode Gelap
KPK Akui Pengawasan MBG Belum Memadai HIPMI Dorong Kurban Jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Panen Musiman Belanja BGN Cederai Akal Sehat Transaksi Kurban Tembus Rp28 Triliun Mengkritik Penetapan Program MBG “Bantuan Pemerintah” Menutup Ruang Transparansi Peternak Bawa Sapi ke Jakarta tanpa Ada yang Pesan Duluan

POLITIK

Legalisasi Sumur Rakyat yang Sejak Belanda Ada tapi Dianggap Ilegal

badge-check


					Foto: dok. IG fudwaynet Perbesar

Foto: dok. IG fudwaynet

INAnews.co.id, Jakarta- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan terobosan berani dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 yang melegalkan sumur-sumur minyak milik masyarakat yang sudah ada sejak zaman Belanda namun tidak berizin.

“Sejak Indonesia merdeka, tidak ada menteri yang berani mengeluarkan aturan untuk melegalkan mereka. Ketika rakyat mengangkut minyak untuk ekonomi keluarganya, mereka ditangkap karena ilegal,” kata Bahlil dalam wawancara di kanal Kasisolusi, Senin (12/1/2026).

Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar rakyat bisa mengelola sumber daya alam yang sudah ada secara turun-temurun, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan (K3) dan lingkungan.

Bahlil juga membuka akses tambang dan koperasi UMKM yang selama ini tidak diprioritaskan. Langkah ini mendapat resistensi dari pengusaha besar.

“Emang pengusaha minyak besar tidak marah? Ngamuk lah. Emang importir tidak terganggu ketika saya naikkan lifting dan produksi LPG dalam negeri? Terganggu. Itulah yang terjadi pada saya,” ungkapnya.

Mantan aktivis mahasiswa 1998 ini menegaskan tidak akan mundur demi kedaulatan bangsa. “Rezim di mana bisnis minyak hanya milik konglomerat dan asing harus berakhir. Rakyat kecil juga berhak mengelola sumber daya alamnya,” tegas Bahlil.

Ia bahkan mengklaim telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal saat menjabat sebagai Menteri Investasi, sesuatu yang belum pernah dilakukan menteri sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Belanja BGN Cederai Akal Sehat

16 Mei 2026 - 20:22 WIB

Mengkritik Penetapan Program MBG “Bantuan Pemerintah” Menutup Ruang Transparansi

16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Permintaan Presiden: Deregulasi Dipercepat, Izin Jangan Sampai 2 Tahun

15 Mei 2026 - 10:36 WIB

Populer INDAG