Menu

Mode Gelap
Mardani Usul Pilkada Asimetris: Gubernur Lewat DPRD, Bupati-Wali Kota Tetap Langsung Demo Massa LPMLK Ricuh Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Nusron Wahid dan Kepala BPN Jakarta TimurĀ  Penyaluran KUR Pekerja Migran Didorong Tepat Waktu dan Tepat Sasaran Pengamat Menimpali Kritik Aktivis atas Kunjungan Gibran ke Papua 2026: Data Center dan Energi Terbarukan Jadi Sektor Prioritas Investasi Penilai Kinerja Menteri Hak Presiden

POLITIK

Legalisasi Sumur Rakyat yang Sejak Belanda Ada tapi Dianggap Ilegal

badge-check


					Foto: dok. IG fudwaynet Perbesar

Foto: dok. IG fudwaynet

INAnews.co.id, Jakarta- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan terobosan berani dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 yang melegalkan sumur-sumur minyak milik masyarakat yang sudah ada sejak zaman Belanda namun tidak berizin.

“Sejak Indonesia merdeka, tidak ada menteri yang berani mengeluarkan aturan untuk melegalkan mereka. Ketika rakyat mengangkut minyak untuk ekonomi keluarganya, mereka ditangkap karena ilegal,” kata Bahlil dalam wawancara di kanal Kasisolusi, Senin (12/1/2026).

Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar rakyat bisa mengelola sumber daya alam yang sudah ada secara turun-temurun, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan (K3) dan lingkungan.

Bahlil juga membuka akses tambang dan koperasi UMKM yang selama ini tidak diprioritaskan. Langkah ini mendapat resistensi dari pengusaha besar.

“Emang pengusaha minyak besar tidak marah? Ngamuk lah. Emang importir tidak terganggu ketika saya naikkan lifting dan produksi LPG dalam negeri? Terganggu. Itulah yang terjadi pada saya,” ungkapnya.

Mantan aktivis mahasiswa 1998 ini menegaskan tidak akan mundur demi kedaulatan bangsa. “Rezim di mana bisnis minyak hanya milik konglomerat dan asing harus berakhir. Rakyat kecil juga berhak mengelola sumber daya alamnya,” tegas Bahlil.

Ia bahkan mengklaim telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal saat menjabat sebagai Menteri Investasi, sesuatu yang belum pernah dilakukan menteri sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mardani Usul Pilkada Asimetris: Gubernur Lewat DPRD, Bupati-Wali Kota Tetap Langsung

19 Januari 2026 - 20:15 WIB

Penyaluran KUR Pekerja Migran Didorong Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

19 Januari 2026 - 19:15 WIB

Pengamat Menimpali Kritik Aktivis atas Kunjungan Gibran ke Papua

19 Januari 2026 - 18:59 WIB

Populer POLITIK