Menu

Mode Gelap
Indonesia Capai Swasembada Beras Pertama Kali dalam Bertahun-tahun Percaya dengan Niat Prabowo, Frustrasi dengan Caranya 70 Juta Warga Indonesia Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Seumur Hidup Kerawanan Pangan Papua Tetap Tinggi, Kemiskinan Jadi Faktor Utama Reformasi Polri-Kejaksaan-KPK Rampung Maret 2026? Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

TNI/POLRI

Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Harus Lewat UU

badge-check


					Foto: dok. INews Perbesar

Foto: dok. INews

INAnews.co.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi kembali mempertegas larangan penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa pengaturan undang-undang. Putusan perkara nomor 223 yang dibacakan 19 Januari 2026 ini menjadi koreksi terhadap sikap Polri yang hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol 10 tahun 2025 bisa dijadikan peraturan pemerintah,” kata Mahfud MD mengomentari putusan tersebut.

Sebelumnya, putusan MK nomor 114 tanggal 13 November telah melarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali dengan dua syarat: berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Namun Polri tetap menerbitkan Perpol nomor 10 tahun 2025 yang menyebut 17 jabatan khusus.

Mahfud yang sejak awal menentang Perpol tersebut menyebut tidak ada dasar hukum untuk mengatur penempatan polisi di jabatan sipil melalui PP atau Perpol. “Gak ada pasal yang membolehkan. Kalau mau ya undang-undangnya aja dibuat, revisi Undang-Undang Polri,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa PP hanya boleh berisi peraturan pelaksanaan, bukan materi baru. “PP itu pelaksana peraturan, bukan materi baru. Terus mau dicantolkan di mana?” tanyanya retoris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Militer Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Warga Aceh yang Kibarkan Bendera Putih

5 Januari 2026 - 19:26 WIB

Mediasi Kasus Dugaan Penipuan JM Berikan Kalarifikasi, LSM GTI Apresiasi Tindakan Kodam XIII/mdk

2 Januari 2026 - 22:49 WIB

Populer TNI/POLRI