INAnews.co.id, Jakarta– Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi sebagai informasi terbuka seharusnya menjadi alat bukti dalam persidangan kasus pencemaran nama baik, kata Mahfud MD.
“Sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini menyebarkan berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” ujar Mahfud.
Ia menilai putusan KIP yang mewajibkan KPU membuka informasi ijazah seharusnya sudah dilakukan pemohon sebelum kasus berlanjut ke pengadilan. Kini dengan beberapa tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bukti keaslian ijazah harus dihadirkan di persidangan.
“Hakim harus punya kearifan. Ini begini-begini. Tapi kalau terbukti bahwa itu tidak mengubah kesimpulan, ya harus siap bertanggung jawab,” katanya.
Mahfud menegaskan tidak membela pihak manapun, namun menginginkan kejelasan hukum. “Termasuk apakah Pak Jokowi itu benar ijazahnya asli atau tidak, harus dibuktikan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa ijazah pejabat publik seharusnya memang terbuka seperti saat melamar pekerjaan.






