INAnews.co.id, Jakarta– Subsidi energi fosil yang mencapai sekitar Rp400 triliun per tahun dinilai menjadi penghambat utama perkembangan energi terbarukan di Indonesia, sehingga reformasi subsidi menjadi kebutuhan mendesak.
Anggota Dewan Energi Nasional Khalid Syairazi menegaskan, selama energi fosil disubsidi, EBT tidak akan berkembang. “Kalau kita reformasi subsidi dengan sistem tertutup yang tepat sasaran, kita bisa punya minimal Rp 50 triliun per tahun untuk pengembangan EBT,” ujarnya dalam diskusi INDEF, Selasa (27/1/2026).
Saat ini, batubara untuk pembangkit listrik mendapat subsidi melalui Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dengan harga hanya US$ 70 per ton untuk kalori tinggi, padahal harga pasar ekspor mencapai US$ 58-60 per ton. Subsidi ini membuat harga listrik PLN relatif murah di 9 sen dolar per kWh.
Wakil Ketua Komisi 12 DPR RI Sugeng Suparwoto mengakui dilema antara subsidi dan daya beli masyarakat. “Dengan tarif sekarang yang sudah disubsidi saja, banyak masyarakat protes. Apakah kita sudah berani mencabut subsidi dengan pendapatan per kapita masih di bawah US$ 5.000?” tanyanya.
APBN 2026 mengalokasikan Rp 103 triliun untuk subsidi listrik, termasuk Rp 10 triliun untuk infrastruktur listrik desa dan Rp 93 triliun untuk subsidi tarif golongan tertentu.






