INAnews.co.id, Jakarta– UU Cipta Kerja dinilai telah memperparah kerusakan lingkungan karena memudahkan perizinan bagi korporasi. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra menyebut UU tersebut mengubah rezim izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan yang lebih longgar.
“Dulu harus ada AMDAL dulu baru bisa dapat izin. Sekarang cukup komitmen saja, AMDAL bisa dibangun sambil berjalan. Ini memudahkan perusahaan merusak lingkungan,” ujar Roni, Rabu (27/1/2026).
Ia menjelaskan dalam rezim baru, perusahaan cukup berkomitmen menjaga lingkungan untuk mendapat persetujuan berusaha. Sanksi paling berat adalah pencabutan yang bisa dihidupkan kembali jika kewajiban dipenuhi.
“Tidak hanya lingkungan yang rusak, hubungan antar masyarakat pun rusak dengan undang-undang ini,” kritik Roni.
Menurutnya, pola pikir pemerintah yang mengutamakan rezim investasi tanpa memikirkan keselamatan lingkungan membuat Indonesia tidak bisa lepas dari bencana. Pengawasan yang seharusnya rutin dilakukan juga tidak berjalan efektif.






