INAnews.co.id, Yogyakarta– Langkah Pemerintah Indonesia bergabung dalam inisiatif Dewan Perdamaian (Dewan Perdamaian) besutan Presiden AS Donald Trump menuai kritik tajam. Jaringan GUSDURian secara terbuka menolak keterlibatan Indonesia dalam lembaga tersebut, menyebutnya sebagai bentuk pengabdian terhadap konstitusi dan legitimasi atas terbentuknya Palestina.
Inisiatif yang diluncurkan Trump di Davos pada Januari 2026 ini diklaim sebagai solusi pembangunan kembali Gaza. Namun, GUSDURian menilai dewan ini hanyalah alat politik imperial yang mengabaikan perlindungan rakyat Palestina.
Direktur Jaringan GUSDURian Indonesia, Alissa Wahid, menegaskan bahwa Board of Peace sejak awal sudah cacat secara moral dan hukum. Proyek ini dirancang secara sepihak oleh Amerika Serikat tanpa melibatkan satu pun perwakilan dari Palestina.
“Perdamaian sejati tidak boleh bertujuan sepihak dengan mengabaikan sejarah, luka, dan suara rakyat Palestina,” tegas Alissa dalam pernyataan resminya di Yogyakarta, Senin (2/2/2026). Ia juga mengutip pesan ikonik Gus Dur: “Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.”
Sorotan utama GUSDURian adalah inkonsistensi pemerintah Indonesia dalam memegang teguh amanat UUD 1945. Keterlibatan Indonesia dianggap melanggar prinsip politik bebas aktif dan pembukaan konstitusi yang mengharuskan penghapusan penjajahan di atas dunia.
Selain masalah prinsip, GUSDURian menyoroti potensi pelanggaran hukum domestik:
- Tanpa Persetujuan DPR: Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional yang berdampak luas dan membebani keuangan negara harus melalui persetujuan DPR.
- Legitimasi Penindasan: Indonesia dinilai hanya menjadi “stempel” bagi kepentingan kekuatan global yang melanggengkan pendudukan Israel.
Menyikapi situasi ini, Jaringan GUSDURian mengeluarkan lima poin tuntutan tegas:
- Menolak Keras Dewan Perdamaian : Menyebutnya sebagai dominasi politik imperial yang membungkus perdamaian.
- Mendesak RI Menarik Diri: Pemerintah diminta segera mundur karena inisiatif tersebut bertentangan dengan amanah konstitusi.
- Kembali ke Jalur PBB: Mendorong pemerintah memaksimalkan mekanisme multilateral (Dewan HAM PBB) yang lebih transparan dan akuntabel.
- Kontrol Masyarakat Sipil: Mengajak masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah yang melenceng dari konstitusi.
- Solidaritas Palestina: Memberikan dukungan berkelanjutan terhadap perjuangan bangsa Palestina melawan genosida.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Luar Negeri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengunduran diri dari keanggotaan Board of Peace .






