INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai, valas, dan emas senilai Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mantan penyidik KPK, Aulia Postiera, menyebut nilai tersebut baru hasil suap selama tiga bulan dari satu perusahaan importir.
“Per bulannya itu nyetor sampai 7 miliar. Kita bayangkan berapa omsetnya,” ujar Aulia dalam podcast bersama Novel Baswedan yang diunggah Senin (9/2/2026).
Aulia memperkirakan nilai korupsi sesungguhnya jauh lebih besar karena praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan perusahaan lain. Para tersangka bahkan membangun dua safe house untuk menyimpan uang hasil suap.
KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai beserta sejumlah pejabat dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). Dari 17 orang yang dijemput, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.






