INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan profesionalisme penanganan beberapa kasus korupsi profil tinggi yang dakwaannya berubah dan minim bukti, Selasa (10/2/2026).
Mahfud menyoroti kasus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang awalnya diduga terkait grup WhatsApp “Mas Menteri” yang direncanakan sejak belum menjadi menteri. “Ternyata sesudah ke pengadilan gak ada, grup itu memang ada tapi tidak pernah bicara korupsi. Baru muncul korupsi di tahun kedua, sedikit juga, bukan arahan,” katanya.
Ia menilai dalam fakta persidangan, Nadiem sebagai pembuat kebijakan belum ada bukti. “Yang terjadi korupsinya di tingkat pelaksanaan. Sementara tingkat pelaksanaan secara delegasi kewenangan sudah ada di tingkat Dirjen. Saya tidak ingin membela Nadim, tapi hukum tetap harus sesuai dengan jalurnya,” ujar Mahfud.
Hal serupa terjadi pada kasus Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Ira Puspadewi. “Awalnya kasusnya dari oplosan minyak. Padahal oplosan minyak memang dibenarkan hukum, namanya blending dan sudah ada aturannya. Sekarang gak ketemu, dakwaannya berbelok,” kata Mahfud.
Ia mencurigai ada kesengajaan. “Satu profesionalisme, yang kedua saya tidak yakin kalau itu profesionalisme. Kejaksaan sudah jago-jago semua, nampaknya ada kesengajaan,” tegasnya.






