Menu

Mode Gelap
Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

KORUPSI

Korupsi Dana Desa, Kejari Palangkaraya tangkap Kades Brengjun

badge-check


					Korupsi Dana Desa, Kejari Palangkaraya tangkap Kades Brengjun Perbesar

INAnews.co.id, Palangkaraya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri Palangkaraya  menangkap tersangka inisial : “AA” selaku Kepala Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kab. Gunung Mas.

AA berhasil diamankan saat sedang berada di JCO Palangkaraya Mall, Jalan Tjilik Riwut KM. 1 Palangkaraya, Kejaksaan amankan AA pada hari Minggu tanggal 01 September 2019. Penangkapan ini merupakan program Tangkap Buron (TABUR ) ke -117.

Tersangka “AA” terjerat perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas yang saat ini dalam tahap penyidikan.

“Penangkapan AA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 227/ O.2.22.4 / Fd.1 / 04 / 2019 tanggal 30 April 2019 yang telah dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana  korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ucap Mukri pada siaran persnya selaku Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada Rabu 4 september 2019.

Mukri menjelaskan Setelah berhasil di amankan oleh Tim Jaksa Penyidik dan Tim Intelijen Kejari Palangkaraya, tersangka “AA” langsung di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Apresiasi Sikap Prabowo Biarkan KPK Tangkap Bupati Gerindra

21 Januari 2026 - 13:40 WIB

OTT Pajak Ungkap Modus Lama: Tawar-menawar SPHP hingga Restitusi Fiktif

15 Januari 2026 - 16:54 WIB

CBA Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan atas Dugaan Skandal Geomembrane PHR Riau

15 Januari 2026 - 16:04 WIB

Populer KORUPSI