INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Mahfud MD telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, namun hingga kini belum mendapat respons. Di tengah kesunyian itu, kasus-kasus kekerasan dan ketidakprofesionalan polisi justru terus bermunculan.
“Kami sudah rampung. Sudah minta jadwal ke Presiden sebelum tanggal 7. Tapi sampai sekarang belum ada respons,” ungkap Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (24/2/2026).
Mahfud menjelaskan, Komisi diberi waktu tiga bulan oleh Presiden untuk tahap pertama, dan tugasnya kini telah selesai. Ia mempersilakan Presiden yang disebutnya sedang sibuk dengan agenda kenegaraan ke Amerika Serikat dan lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman publik yang kerap melaporkan kasus-kasus pelanggaran polisi langsung ke Komisi. “Komisi Reformasi Polri bukan aparat penegak hukum baru. Tugasnya mengurus reformasi sistem, kepemimpinan, dan manajemen internal bukan menyelesaikan kasus.”
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyoroti kasus kekerasan terbaru: seorang pelajar di Tual yang meninggal akibat hantaman polisi, dan seorang polisi muda di Makassar yang tewas dianiaya seniornya.
“Polri harus direformasi dengan cepat, dengan cepat, dengan cepat,” tegasnya.
Mahfud turut mengungkap borok di lembaga kejaksaan. Ia menceritakan kasus Bu Komang di Bekasi yang tanahnya dirampas, sudah menang hingga tingkat kasasi, namun eksekusi tak kunjung terlaksana. Ia juga menyebut kasus mantan menteri era Gus Dur yang diperas hingga ratusan juta rupiah hanya untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Yang rusak bukan hanya polisi. Kejaksaan, pengadilan — semuanya. Ini banyak terjadi. Dan yang paling tragis, rakyat tidak berani bersuara karena takut dihabisi,” pungkasnya.






