INAnews.co.id, Jakarta– Ketidakjelasan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bukan semata persoalan teknis legislasi, melainkan cerminan pilihan politik yang disengaja oleh DPR. Demikian disampaikan peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, dalam diskusi media yang diselenggarakan Perludem, Kamis (5/3/2026).
“Ini bukan soal apakah DPR bisa menyelesaikan pembahasan sebelum Oktober. Ini adalah pilihan politik yang diambil secara sadar,” kata Hurriyah.
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara logika publik dan logika politisi dalam melihat revisi UU Pemilu. Publik dan masyarakat sipil mendorong reformasi pemilu untuk memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat representasi, membuka kompetisi yang adil, dan menciptakan akuntabilitas. Sementara politisi, lanjutnya, cenderung melihat aturan pemilu sebagai instrumen kalkulasi kekuasaan, siapa yang diuntungkan dari perubahan ambang batas, siapa yang diuntungkan dari perubahan sistem pemilihan.
Hurriyah juga menyebut tren yang lebih mengkhawatirkan: gejala autocratic legalism, yakni pelemahan demokrasi bukan melalui kudeta atau pembubaran institusi, melainkan melalui rekayasa hukum yang tampak prosedural dan legal.
“RDPU dilaksanakan, pakar diundang, seolah-olah DPR sudah melibatkan publik. Tapi substansi deliberasinya tidak berjalan,” ujarnya.
Ia mencontohkan wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu yang muncul belakangan. “Pertanyaannya, apakah itu untuk memperkuat independensi lembaga, atau justru memudahkan kontrol partai politik, misalnya dengan memberikan jatah endorsement kepada setiap fraksi?” tanyanya.






