INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto memutuskan memangkas suku bunga kredit super mikro yang disalurkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen, demi keadilan bagi masyarakat prasejahtera.
Prabowo mengkritik ketimpangan bunga yang selama ini berlaku, di mana pengusaha besar bisa memperoleh pinjaman bank dengan bunga sekitar 9 persen, sementara masyarakat miskin penerima kredit Rp3 juta hingga Rp10 juta harus menanggung bunga hingga 24 persen.
“Ini negara Pancasila, orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Saya tidak paham,” tegas Prabowo dalam arahannya di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Danantara, keputusan politik tersebut telah ditetapkan. Danantara menyatakan bunga bisa ditekan hingga 8 persen, namun Prabowo meminta agar terus ditekan lebih rendah dari angka tersebut.






