INAnews.co.id, Jakarta– INDEF mengusulkan penerapan cukai emisi terhadap kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) sebagai instrumen ganda: mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendongkrak penerimaan negara. Mekanisme ini disebut sebagai penerapan prinsip polluter pays.
“Ketika kami coba hitung, kurang lebih per tahun itu bisa menghasilkan kurang lebih 40 triliun rupiah,” ungkap Andry Satrio Nugroho, Kepala CITI INDEF, dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Selasa (2/6/2026).
Dalam skema yang diusulkan, pembeli kendaraan BBM akan dikenai biaya tambahan berdasarkan tingkat emisi yang dihasilkan, berkisar antara 10 hingga 30 persen dari harga kendaraan. Sebaliknya, pembeli kendaraan listrik tetap mendapatkan insentif karena emisi yang jauh lebih rendah.
Andry menyebut potensi penerimaan dari cukai emisi ini jauh melampaui cukai plastik maupun cukai minuman berpemanis dalam kemasan. INDEF saat ini tengah melakukan advokasi kepada pemerintah agar cukai berbasis lingkungan tersebut segera masuk dalam agenda kebijakan fiskal nasional.






