INAnews.co.id, Jakarta – Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pidie berhasil mengamankan tersangka : Drs. H. Arifin bin alm. Rahmad.
Penangkapan dilakukan di Gamping Teungeh Drien Gogo, Kec. Padang Tiji pada Rabu (18/09) penangkapan Arifin termasuk dalam program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 124.
Tersangka H. Arifin tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan / penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan pengadaan tanah untuk sarana olahraga pada dinas pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga Kabupaten Pidie tahun anggaran 2017.

Dalam siaran resmi Puspen Kejaksaan Agung RI, yang disampaikan Kapuspen , Mukri mengatakan H. Arifin dijerat oleh jaksa penyidik dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ditemukan bukti awal adanya kerugian negara yang telah dihitung oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh berdasarkan hasil laporan perhitungan terhadap dugaan korupsi kasus tersebut mencapai Rp1.141.024.000,-,” jelas Mukri.






