INAnews.co.id, Lombok Barat – Kepolisian Republik Indonesia Resort Lombok Barat (Lombar) berhasil lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pungutan liar terkait pencairan dana desa.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi, mengatakan ada salah satu oknum PNS di wilayah kecamatan Sukotong yang melakukan pungli.
“Jadi ada perangkat desa yang mencairkan dana desa setiap termin itu dimintakan uang dengan satu termin sebesar 3 juta rupiah,” ucap Heri.
Pihak Polres pada Senin 21 oktober melakukan upaya pembututan di Bank NTB wilayah Gerung dan terjadi transaksi pemberian uang dari aparat desa kepada oknum tersebut.
” Kita ikuti dan kita tangkap di wilayah jalur bypass, barang buktinya berupa uang sebesar 3 juta rupiah tapi kalau berdasarkan pengakuan itu sudah berjalan dari tahun 2017,” ucap Heri kepada media pada Rabu 23 oktober 2019.
Tersangka bernisal M merupakan pegawai dari Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Sukotong.
Menurut Heri dalam setiap pencairan termin dana desa diwajibkan memberikan uang sebesar 3 juta dan tersangka M akan mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa sebesar 200 juta rupiah.
“Artinya setiap pencairan maka aparat desa akan meminta rekomendasi dari dirinya, dan dimintakan uang sebesar 3 juta rupiah, ”kata Heri di Polres Lombok barat Jalan Yos Sudarso No.14, Jemb. Kembar, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat






