INAnews.co.id , Berau – Tiga proyek di Kabupaten Berau , Kalimantan Timur dari hasil temuan KPADK dilapangan diduga banyak permasalahan.
Dari tiga proyek yang menggunakan dana APBD hingga ratusan milyar tersebut ternyata tidak bisa difungsikan dan juga tidak bermanfaat bagi warga Berau.
Terkait masalah tersebut , KPADK (Komando Pertahanan Adat Dayak) DPW Kalimantan Timur telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau untuk meminta dengar pendapat dan investigasi terkait tiga proyek bermasalah tersebut.
Dari tiga proyek yang dilaporkan KPADK diantaranya Pengembangan Sarana Air Minum Perkotaan tahap IV (MYC), Pembangunan Saluran Drainase Tanjung Redeb , dan Pembangunan Sarana Air Minum Pedesaan 5.
Ketua KPADK DPW Kaltim Siswansyah mengatakan jika Pemerintah Daerah harus melakukan penyidikan dan sidak terkait proyek yang bermasalah tersebut.
“Surat KPDK DPW Kaltim kita tujukan kepada DPRD Berau dengan Surat nomor 025/KPADK-DPR/X/2019 dikirimkan kepada DPRD Kabupaten Berau dalam hal meminta investigasi terkait tiga proyek tersebut,” ucap Siswansyah kepada Redaksi pada 25 oktober 2019.
Diantara tiga proyek bermasalah yang dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Berau oleh KPADK semuanya tidak berfungsi dan setelah dilihat dilapangan.
“Yang pertama Air bersih perkotaan tahap IV Tangjung Redeb dengan anggaran Rp.56.710.307.000. Kedua proyek distribusi air minum pedesaanTabalar Ulu senilai Rp. 16.625.505.000 dan ketiga pembangunan saluran drainase kecamatan Tanjung Redeb senilai Rp. 51.959.000.000,” jelas Siswansyah saat dihubungi Redaksi 25 oktober 2019.
Struktur Bangunan Amblas pada Proyek Tahap IV Sistem Pengelolaan Air Minum Perkotaan
Seperti diketahui hasil temuan KPADK DPW Kalimantan Timur pada Proyek tahap IV Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Perkotaan dimenangkan oleh PT. Bukidalam Barisani yang merupakan kontraktor pelaksana dan mengalahkan sebanyak 41 peserta tender.
Kontraktor pelaksana dari proyek tersebut yakni PT. Bukidalam Barisani yang beralamat di Jalan Kedung Asem No. 104 Kota Surabaya – Jawa Timur. Telah memenangkan proyek dari pagu anggaran sebesar Rp.58,5 miliar dan dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 56,710 miliar.
Pekerjaan yang dimulai 18 september 2018 dan selesai 7 september 2019 dan memakai sumber dana APBD Pemkab Berau tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Dengan konsultan pekerjaan CV Adhi Jasa Putra Konsultan ternyata dari hasil temuan KPADK proyek ini dianggap selesai namun tidak dapat difungsikan karena struktur bangunan amblas dan bak penampung air retak dan rusak.
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Pada Proyek Distribusi Air Minum Pedesaan 5
Kemudian proyek pembangunan sistem distribusi air minum pedesaan 5 yang di mulai sejak 25 Juni 2018 dan baru akan rampung pada 21 Desember 2018 dan menelan anggaran senilai Rp.16.625 milyar dari APBD Kabupaten Berau tahun 2018.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Mitra Sarana Mulia Technology ini ditemukan ada dugaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Dari temuan KPADK beberapa bangunan penampungan air bersih di bangunan bendungan tidak menggunakan tiang pancang yang sesuai standart pengerjaan proyek sehingga roboh.
Pembangunan Drainase dan Gorong-Gorong Tanjung Redeb dinilai Mangkrak
Kemudian Proyek Pembangunan Saluran Drainase Gorong-Gorong Kecamatan Tanjung Redeb. Diketahui pekerjaan proyek MYC pembuatan drainase di Jalan Dermaga dikerjakan oleh kontraktor PT.Rudy Jaya dan PT. Sukses Putra Tanjung secara Kerjasama Operesional atau KSO dengan Nomor Kontrak 02/PPK-PSDK- Tg Redeb(MYC) SDA/XI/2017.
Proyek paket Multiyears (MYC) atau tahun jamak Pembangunan dan Peningkatan Saluran Drainase Kota yang ditetapkan pada tahun 2016 silam dengan anggaran APBD Rp. 51.959.000.000 telah habis masa kontraknya tahun 2017 dan ditemukan dari hasil pekerjaan seluruhnya tidak rampung.
“Dan ternyata hasil temuan saya dan tim di lapangan masih terdapat beberapa kegiatan proyek yang dinilai mangkrak oleh KPADK Kabupaten Berau,dan melalui surat yang dilayangkan pada 22 okfober 2019 saya harap pihak Dewan yang mewakili rakyat Berau bisa menindaklanjuti secara transparan,” tutup Siswansyah.






