INAnews.co.id, Jakarta – James tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Bos Lippo Group yang juga salah satu konglomerat di Indonesia ini datang sendiri. Memakai kemeja biru muda, dan jas berwarna hitam, James turun dari mobil dan berjalan masuk ke dalam Gedung KPK.
KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Neneng dan empat anak buahnya senilai Rp 7 miliar dari total komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).
Neneng bersama empat pejabat di bawahnya diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
James Riady dan Neneng Akui Pernah Bertemu
Usai diperiksa, James membantah terkait suap tersebut. James mengaku tak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 7 miliar itu.
“Saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang di Bekasi,” kata James usai diperiksa lebih dari sembilan jam di KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
James membenarkan pernah bertemu Neneng pada akhir 2017. Ketika itu, dia bertemu Neneng pascakelahiran anaknya di Lippo Cikarang. Karenanya, dalam pertemuan tersebut hanya mengucapkan selamat kepada Neneng.
Dia berdalih tak ada pembicaraan lain setelahnya. “Tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan beliau. Itu yang sudah saya berikan pernyataan,” kata James.
Kemudian Neneng juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan James. Hal itu disampaikan Neneng seusai diperiksa pukul 17.09 WIB hari selasa (30/10/2018). Menurut Neneng, pertemuan dengan James tidak membahas hal-hal yang spesifik, hanya membicarakan hal umum.
Ketika ditanyai apakah pertemuan tersebut terkait dengan megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Neneng hanya mengangguk. Dia lantas memasuki mobil tahanan
James pun mengklaim akan kooperatif dengan kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap izin Meikarta. James bersedia memberikan pernyataan jika dibutuhkan kembali oleh KPK.






