Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

KORUPSI

Neneng Hasanah minta maaf kepada warga Bekasi

badge-check


					Neneng Hasanah minta maaf kepada warga Bekasi Perbesar

INAnews.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Neneng meminta maaf kepada seluruh warga Bekasi terkait kasus yang menjeratnya dan berjanji akan kooperatif dengan KPK.

“Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi. Saya juga akan kooperatif dengan KPK,” katanya di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/10).

Selain Bupati Bekasi non aktif Neneng, ada delapan orang yang terjerat dalam kasus megaproyek  tersebut diantaranya Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar yang melalui beberapa Kepala Dinas.

Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Apresiasi Sikap Prabowo Biarkan KPK Tangkap Bupati Gerindra

21 Januari 2026 - 13:40 WIB

OTT Pajak Ungkap Modus Lama: Tawar-menawar SPHP hingga Restitusi Fiktif

15 Januari 2026 - 16:54 WIB

CBA Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan atas Dugaan Skandal Geomembrane PHR Riau

15 Januari 2026 - 16:04 WIB

Populer KORUPSI