INAnews.co.id, Jakarta – PT KMP diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan indikasi penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu. Sejumlah Pasal disangkakan diantaranya pasal 263, 266, 372, 378 dengan Laporan Polisi No.LP/557/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Indri Gautama dan Yusuf Valent.
Kasus ini membuat Direktur Utama PT KMP Yusuf Valent menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Sementara itu Yuli, Legal Division PT Brahma Adhiwidia menuturkan jika sengketa ini bermula ketika Indri Gautama menawarkan unit Lt 7 dan Lt 8 dengan peruntukan kantor atau Gedung Komersil dengan dukungan buku panduan Fit Out dan buku Tata Tertib Jones Lang LaSelle pada 2011 lalu.
Dijelaskan oleh Yuli, pembayaran pertama sebesar dua miliar rupiah ditransfer ke Gereja Generasi Apostolik milik Indri Gautama dan angsuran sisanya sampai dengan lunas ke rekening PT KMP.
Selanjutnya PT KMP pada 14 Januari 2013 mengajukan Revisi RTLB dan IMB menjadi Sarana Pendidikan dengan merujuk pada Permohonan Izin Sekolah tertanggal 7 Desember 2010 dengan Surat No. 003/KMP/2013 yang disetujui Gubernur DKI saat itu.
Lalu, Indri Gautama membuat Surat Pernyataan yang menyatakan mewakili pemilik dari lantai 6,7,8,9,10,11 Lumina Tower untuk merubah peruntukan menjadi sarana pendidikan, padahal lantai 7 dan 8 jelas-jelas milik PT Brahma Adhiwidia.

Yuli dalam pesan rilisnya yang diterima redaksi melalui pesan whats app, mengatakan, “Yusuf Valent dan Gunarto Gautama selaku Dewan Direksi PT KMP bisa diduga lakukan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu karena menjual dengan PPBJ Kantor komersial (non hunian) padahal IMB-nya Hunian dan Fasilitasnya hingga saat ini belum terbit sertifikat strata titlenya,” tulis Yuli.
Namun, Indri Gautama dan Yusuf Valent pun diduga berbohong ke Gubernur DKI Jakarta dengan mengaku mendapatkan izin dari pemilik dan merubah peruntukan aset orang lain menjadi sekolah hingga Gubernur mengeluarkan izin prinsip perubahan peruntukan menjadi sekolah milik Indri Gautama.
Indri Gautama dan adiknya Gunarto telah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang digelarĀ 28 november lalu. Dalam kesaksiannya, Indri mengaku jika dirinya yang menjual lantai itu ke PT Brahma, dimana saat itu kapasitas dirinya selaku Komisaris PT KMP, meski awalnya sempat tidak mengakuinya. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Asiadi Sembiring, Indri yang juga seorang Pendeta itu terlihat tegang menjawab pertanyaan hakim yang tegas itu.
Persoalan PPBJ, IMB dan peruntukkan Lumina Tower yang dibangun pun sempat membuat berangi Hakim, karena Indri Gautama terkesan berbelit memberikan keterangan. Setelah dicecar oleh Hakim bahkan sampai berkali-kali diingatkan kalau dirinya berada dibawah sumpah, Indri akhirnya akui jika di PPBJ tertulis untuk Kantor Non Hunian, padahal IMB tertulis Hunian.
Saat dikonfrontir dengan Terdakwa, Indri dengan emosi menyatakan sejak awal memang bangunan tersebut untuk rumah ibadah dan auditorium.
Sementara saksi Gunarto yang merupakan direktur keuangan PT. KMP tidak jadi memberikan keterangannya karena terlalu tegang sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan hakim dengan baik dan diminta hakim untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang digelar Senin 3 Desember.
Dan keterangan berbelit yang diberikan Indri sebagaiĀ Komisaris Utama dan Yusuf Valent sebagai Direktur Utama di persidangan justru menimbulkan pertanyaan besar. Siapakah pemegang saham sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap hal ini?.






