INAnews.co.id, Jakarta – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan perkara tersangka Pranoto Aries Wibowo (PAW) dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Inisial PAW terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri Sipil,” ujar Mukri Kapuspen Kejaksaan Agung dalam siaran tertulis hari senin 14 januari 2019.
Mukri menjelaskan tersangka PAW bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak dan diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan Pajak.
“Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka PAW selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan penahanan terhadap tersangka PAW,” ujar Mukri.
Jelas Mukri dalam siaran persnya penahanan PAW dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP.
Tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana tersangka PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019,” jelas Mukri.






