INAnews.co.id, Jakarta – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin memberi kesaksian pada persidangan kasus Meikarta jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ada peran dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Pengakuan itu diungkapkan Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin 14 januari 2019.
“Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ujar Neneng, Senin (14/1/2019).
Neneng yang hadir di Pengadilan Tipikor Bandung sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro (Direktur operasional Lippo Group). Menurut Neneng, dia langsung mengiyakan permintaan Tjahjo ketika itu.
Namun, Tjahjo ingatkan bahwa permintaan itu dapat dikabulkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kemudian saya sampaikan, ‘baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Neneng.
Neneng menuturkan, Tjahjo berkomunikasi, saat dia sedang datang ke kantor Ditjen Otda untuk rapat dengan dengan Soni Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Kala itu, mendagri menghubungi Soni yang kemudian telepon diberikan kepadanya.
“Saat itu, saya dipanggil ke ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menelepon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon pak Soemarsono diberikan kepada saya,” ungkap Neneng saat persidangan berlangsung di ruang II, Senin 14 Januari 2019.
Persidangan hari ini juga mengungkap soal aliran suap proyek Meikarta ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu, disinggung juga soal pejabat Dinas PUPR Kabupaten dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang difasilitasi jalan-jalan ke Thailand oleh pihak pelaksana proyek Meikarta.
Selain Neneng, ada empat orang lainnya yang akan memberikan kesaksian. Mereka adalah E Yusuf Taufik sebagai kepala Biro Tata Ruang Kabupaten Bekasi; Bartholomeus Toto; Edi Dwi Soesanto, dan; Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.






