Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

KORUPSI

Kejari Pontianak tangkap buronan perkara Pajak Rp 20 Miliar

badge-check


					Kejari Pontianak tangkap buronan perkara Pajak Rp 20 Miliar Perbesar

INAnews.co.id, jakarta – Hari Senin, 11 Februari 2019 Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tidak pidana perpajakan.

Burunan yang berstatus tersangka atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra ditangkap pada pukul 14.00 WIB.

Susein merupakan pemilik PD. Panca Motor II yang beralamat di Jalan Gajahmada gang V No.34 B Pontianak, Kalimantan Barat.

“Yang bersangkutan merupakan Terpidana perkara tindak pidana pajak, dimana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau  keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” jelas Mukri , Kapuspen Kejaksaan Agung .

Dalam keterangan rilisnya atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 Milyar.

“Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018,” ujar Mukri.

Dimana penahanan terpidana tersebut diatas terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983  tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 WIB terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Apresiasi Sikap Prabowo Biarkan KPK Tangkap Bupati Gerindra

21 Januari 2026 - 13:40 WIB

OTT Pajak Ungkap Modus Lama: Tawar-menawar SPHP hingga Restitusi Fiktif

15 Januari 2026 - 16:54 WIB

CBA Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan atas Dugaan Skandal Geomembrane PHR Riau

15 Januari 2026 - 16:04 WIB

Populer KORUPSI