Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

KRIMINAL

Kejaksaan Agung amankan buronan kasus tambang batu galian

badge-check


					Kejaksaan Agung amankan buronan kasus tambang batu galian Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dan menangkap buronan terpidana : Biston Manurung, yang bertempat di Kampung Drangong, Banten.

Biston di tangkap di wialyah RT.02/RW.07 Kel. Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu malam (07/8).

“Ini adalah merupakan program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke- 111,” ucap KepalaPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Mukri dalam siaran persnya 08 Agustus 2019.

Terpidana Biston Manurung terjerat perkara tindak pidana korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang pada tahun 2012. Yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp1.244.989.800,-

Biston ditangkap atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 622.494.900,00 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).

” Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Mukri.

Selanjutnya Biston yang sempat buron, langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH