Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

KORUPSI

Buron dan Korupsi Manipulasi Lahan , Mantan Camat di Deli Serdang ditangkap Kejagung

badge-check


					Buron dan Korupsi Manipulasi Lahan , Mantan Camat di Deli Serdang ditangkap Kejagung Perbesar

INAnews.co.id, Deli Serdang – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil amankan dan buronan Hadisyam Hamzah.

Penangkapan bertempat di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Jumat malam (20/09) ini juga merupakan bagian dari program Tangkap Buron ( TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 127.

“Hadisyam ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (persero) 275/150 KV di desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009,” jelas Mukri , Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada siaran rilisnya Sabtu 21 september 2019.

Hadisyam melakukan pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Camat Galang dan melakukan legalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi yang ternyata berstatus tanah negara.

“Tersangka membuatnya seolah olah milik orang lain sehingga terjadi pembayaran ganti rugi tanah tersebut berasal dari keuangan negara yang berasal dari PT.PLN (persero),” tambah Mukri.

Dari kasus tersebut, mantan camat ini akhirnya dilakukan proses hukum dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 344 K/Pid.Sus/2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Hadisyam langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang menuju Rutan Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani masa hukumannya,” tutup Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Apresiasi Sikap Prabowo Biarkan KPK Tangkap Bupati Gerindra

21 Januari 2026 - 13:40 WIB

OTT Pajak Ungkap Modus Lama: Tawar-menawar SPHP hingga Restitusi Fiktif

15 Januari 2026 - 16:54 WIB

CBA Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan atas Dugaan Skandal Geomembrane PHR Riau

15 Januari 2026 - 16:04 WIB

Populer KORUPSI