INAnews.co.id Bitung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bitung, akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Ranowulu.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Surat pemberhentian tambang pasir ilegal itu dikeluarkan dengan surat yang bernomor 660/DLH-IV/08/2019 terganggal 30 Desember 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala DLH Sadat Minabari, SIK, M.Si.
Dalam surat tersebut jelas tertulis kepada saudara Marco Salontahe, untuk menghentikan kegiatan operasional pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) sambil melakukan proses pengurusan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat ini juga dikirim sebagai tembusan kepada Walikota Bitung dan Kapolres Bitung.
Dengan dikeluarkannya surat ini pihak DLH Bitung berharap agar menjadi pelajaran dan perhatian bagi penambang lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku agar dampak dari aktivitas tersebut bisa berjalan dengan baik.
Juga bagi pihak kepolisian untuk bisa menindak lanjuti surat dari DLH tersebut, agar hal ini menjadi pelajaran bagi penambang ilegal lainnya untuk melengkapi administrasi proses perijinan.






