Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

HUKUM

Tim Tabur Kejati Jawa Tengah Berhasil Amankan Tersangka Yani Puspitasari Di Karawang

badge-check


					Tim Tabur Kejati Jawa Tengah Berhasil Amankan Tersangka Yani Puspitasari Di Karawang Perbesar

INAnews.co.id, Karawang – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen dan  Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang serta bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil  melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen atas nama Tersangka YANI PUSPITASARI binti MUCHTAR BADJURI di Karawang Jawa Barat.

YANI PUSPITASARI binti MUCHTAR BADJURI sendiri adalah Tersangka pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana PNPM Tahun Anggaran 2013 – 2015 yang sedang disidik oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak tahun 2017 namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dan oleh karena itu kemudian nama Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen.

 

Ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud , Keberadaan tersangka terpantau berada di wilayah Kabupaten Karawang dan karena itu kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang.

 

Setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang selama 2 (dua) hari, diketahui bahwa keberadaan Tersangka tinggal di sebuah rumah di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok Kabuapaten Karawang Jawa Barat.

 

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali oleh Tersangka YANI PUSPITASARI binti MUCHTAR BADJURI, setelah mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang  yang sudah melakukan tracing sejak 2 (dua) hari lalu dan berhasil menangkap Tersangka tanpa perlawanan,Ungkap Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya pada redaksi INAnews, Jumat,09/10/20.

 

Untuk selanjutnya malam tadi Tersangka diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.
Proses selanjutnya dilaksanakan hari ini untuk dilakukan penahanan rumah tahanan negara guna memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka, Lanjut Hari.

 

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kebumen serta Kejaksaan Negeri Karawang ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 91 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Pungkas Hari Setiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM