INAnews.co.id, Jakarta -Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Ibnu Ziady MZ, adalah warga Sorolangun , pria berkelahiran Agustus tahun 1972 ini adalah seorang pejabat Kepala Dinas PUPR Sorolangun dan di tangkap di Ancol pada Kamis malam 12 november 2020.
Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa, sebelumnya Ibnu , Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar dan mengakibatakan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.040.825.324,- (satu milyar empatpuluh juta delapanratus duapuluh lima ribu tigaratus duapuluh empat rupiah).
“Dalam Proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut terpidana bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi,” lanjut Hari.
Ibnu menjadi terdakwa berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI (MARI) berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan,” ungkap Hari dalam penjelasannya secara tertulis 17 november 2020.
Tambahnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum.
“Kendati sudah dipanggil secara patut dan ketika diintensifkan pencarian buronan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa Terpidana sekarang tinggal di Kawasan Ancol,” lanjut Hari.
Ibnu diamankan di kamar Apartemen Aston Marina kamar 805 Ancol Jakarta Utara hari Kamis (12/11/20) sekira pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan.
Selanjutnya terpidana Ibnu Ziady dibawa ke Jambi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi.






