INAnews.co.id Rote Ndao -Tambang pasir ilegal atau tanpa memenuhi syarat perijinan marak di Kabupaten Rote Ndao akhirnya ditindak tegas oleh aparat Kepolisian Resort Rote Ndao.
Hal itu disampaikan oleh pihak Polres Rote Ndao kepada Redaksi pada Kamis 3 november 2022.
“Kita sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan sudah melakukan tindakan, nanti bisa jelasnya tanyakan kepada Kapolres atau Wakapolres,” jelas Kasat Reskrim Yeni Setiono pada kamis malam 2 november 2022.
Lanjutnya jika sebelumnya memang pihak polres terkendala kendaraan untuk melakukan pengecekan ke lapangan namun pada kamis 2 november 2022, Kepolisian melakukan gerak cepat untuk menutup tambang pasir yang diduga ilegal.
Sebelumnya INAnews mendapatkan info di Kabupaten Rote Ndao banyak dikeluhkan masyarakat terkait adanya aktifitas tambang pasir yang diduga tidak memenuhi syarat perijinan.
Atas hal itu akhirnya pihak Kepolisian Kabupaten Rote Ndao melakukan investigasi dan melakukan penutupan aktifitas pertambangan dan dilokasi dengan membentangkan garis polisi.
Reporter : Dance Henukh
Editor : M Helmi






