Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

HUKUM

Gerak Cepat, Polres Rote Ndao Tutup Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal

badge-check


					Gerak Cepat,  Polres Rote Ndao Tutup Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Perbesar

INAnews.co.id Rote Ndao -Tambang pasir ilegal atau tanpa memenuhi syarat perijinan marak di Kabupaten Rote Ndao akhirnya ditindak tegas oleh aparat Kepolisian Resort Rote Ndao.

Hal itu disampaikan oleh pihak Polres Rote Ndao kepada Redaksi pada Kamis 3 november 2022.

“Kita sudah melakukan  pengecekan ke lapangan dan sudah melakukan  tindakan, nanti bisa jelasnya tanyakan kepada Kapolres atau Wakapolres,” jelas Kasat Reskrim Yeni Setiono pada kamis malam 2 november 2022.

Lanjutnya jika sebelumnya memang pihak polres terkendala kendaraan untuk melakukan pengecekan ke lapangan namun pada kamis 2 november 2022, Kepolisian melakukan gerak cepat untuk menutup tambang pasir yang diduga ilegal.

Sebelumnya INAnews mendapatkan info di Kabupaten Rote Ndao banyak dikeluhkan masyarakat terkait adanya aktifitas tambang pasir yang diduga tidak memenuhi syarat perijinan.

Atas hal itu akhirnya pihak Kepolisian Kabupaten Rote Ndao melakukan  investigasi dan melakukan penutupan aktifitas pertambangan dan dilokasi dengan membentangkan garis polisi.

 

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM