INAnews.co.id, Sulawesi Utara – Soal Pemberitaan di Media Bahwa ada Oknum Wartawan Yang Melakukan Pemerasan Terhadap PT TME , diduga Hoax.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada redaksi jika wartawan inisial RS aliss Resah sebagaimana diberitakan sebelumnya merasa keberatan.
Menurutnya itu pemberitaan yang menjurus kepada fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
“Saya merasa keberatan dengan pemberitaan yang telah diterbitkan beberapa media dimana ada media yang melanggar kode etik jurnalistik dengan menampilkan foto pribadi saya tanpa disamarkan serta menyebarluaskan nomor telepon yang kemungkinan menyebarkan data pribadi saya yang melanggar peraturan Undang Undang tentang kerahasiaan data pribadi, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis pada Senin 29 Juli 202
Menurut Resah dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap PT TME atau oknum Mafia BBM jenis solar yang bernama Muslim Minggu alias Ucin.
“Terkait saya memakai media lain untuk memberitakan kegiatan yang diduga ilegal yang dilakukan PT TME itu tidak benar Serta bukti transfer yang di perlihatkan itu adalah bukti transfer beberapa waktu yang lalu,” ujar Resah.
Dalam klarifikasinya oknum yang diduga mafia BBM jenis solar bernama Ucin seperti yang diberitakan sebelumnya, meminta bantuan untuk memediasi dengan beberapa awak media yang telah memuat pemberitaan PT TME.
“Secara hukum pihak Polres Bitung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT TME. Pemberitaan juga telah dilakukan konfirmasi terhadap pihak Polres Bitung dan pihak PT TME dan sudah dilakukan pemberitaan secara berimbang,” tulis Resah dalam rilis klarifikasinya.
Adapun terkait pemberitaan itu Resah meminta kepada beberapa media yang telah menerbitkan pemberitaan terhadap dirinya untuk melakukan klarifikasi atau cover booth side demi meluruskan permasalahan yang ada serta pemberitaan juga menjurus kepada fitnah dan ujaran kebencian.
“Demikian klarifikasi yang ada kiranya menjadi perhatian dan dapat diklarifikasi secepatnya untuk menjaga marwah insan pers Indonesia serta menghormati UU Pers No 40 tahun 1999, ” jelasnya.
Reporter : Marcel. M