Menu

Mode Gelap
ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026 Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI The Hidden Defects: Cacat Hewan yang Bikin Qurban Kamu Jadi “Daging Biasa”

HUKUM

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

badge-check


					Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar Perbesar

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk mengkritik presiden. Pernyataan itu disampaikan melalui kanal YouTube-nya, Jumat (1/5/2026), merespons narasi yang menyebut ASN tidak boleh mengkritik karena “digaji oleh presiden.”

“Itu keliru,” kata Bivitri. Ia menjelaskan bahwa gaji ASN bersumber dari APBN, yang berasal dari pajak rakyat, bukan dari kantong pribadi presiden maupun kebaikan hati pemerintah. Pemerintah, kata dia, hanya melaksanakan tugas negara untuk membayarkan gaji tersebut.

Bivitri juga meluruskan kerancuan antara konsep negara dan pemerintah. Negara adalah entitas besar dan abstrak yang mencakup seluruh warga, lembaga, dan institusi. Sementara pemerintah adalah sekelompok orang yang mendapat legitimasi untuk mengelola negara dalam kurun waktu tertentu berdasarkan konstitusi. “Pemerintah tidak permanen, tidak seperti negara,” ujarnya.

Soal argumen sistem presidensial, Bivitri mengakui bahwa presiden memang merangkap kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun ia menegaskan, hal itu tidak berarti kekuasaan presiden bersifat mutlak layaknya raja. Setiap lembaga dan ASN memiliki tugas, fungsi, serta ruang lingkup kerja masing-masing.

“Presiden bukan raja. Tolong diingat itu,” tegasnya.

Lebih jauh, Bivitri menyebut berpendapat dan mengkritik adalah hak, bukan sesuatu yang bergantung pada status kepegawaian seseorang. Ia mengibaratkan seorang pegawai yang tetap wajib bersuara jika atasannya melakukan penyimpangan. Diam dalam situasi demikian, katanya, justru berbahaya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem republik, percakapan publik adalah ruh demokrasi. Kritik seharusnya dijawab dengan argumen dan bukti, bukan dengan ancaman hukum, intimidasi, atau kekerasan. Jika kritik dibungkam dengan cara-cara itu, Bivitri memperingatkan, kekuasaan sedang bergerak ke arah otoritarianisme.

“Kalau ada pihak yang bilang jangan kritik presiden, Anda kami gaji, maka kekuasaan tengah menjadi otoriter,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Ketua AJI: Tentara Jadi Kelompok Kedua Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis

27 April 2026 - 15:33 WIB

Populer HUKUM