Menu

Mode Gelap
Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien

EKONOMI

Forkominhan dan Kemenperin Mendiskusikan Pembangunan Kemandirian INHAN Nasional

badge-check


					Foto: Forum Komunikasi Industri Pertahanan (Forkominhan) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendiskusikan pembangunan kemandirian Industri Nasional Strategis (INHAN), dok. istimewa Perbesar

Foto: Forum Komunikasi Industri Pertahanan (Forkominhan) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendiskusikan pembangunan kemandirian Industri Nasional Strategis (INHAN), dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Forum Komunikasi Industri Pertahanan (Forkominhan) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendiskusikan pembangunan kemandirian Industri Nasional Strategis (INHAN), baru-baru ini. Hadir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara diskusi itu.

Dalam diskusinya, Menperin menyoroti isu penting terkait pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional dengan membahas berbagai aspek strategis untuk memajukan sektor industri strategis Nasional. Dan ia menyambut baik atas kehadiran Forkominhan.

“Pentingnya peran Forkominhan sebagai lembaga think tank yang memberikan masukan dan kajian penting bagi pemerintah serta industri pertahanan demi mencapai kemandirian bangsa,” ujar Menperin Agus Gumiwang, tertulis dalam keterangan pers.

Point lain yang juga menjadi perhatian Menperin, mengenai turunan dari UU No 16 tahun 2012, berkaitan dengan implementasi pelaksanaan dalam menjalakan UU yang telah ditetapkan, diperlukan inventarisir masalah untuk dilengkapi sesuai kebutuhan INHAN Nasional.

Pertemuan strategis antara Kemenperin dan Forkominhan ini berfokus menyoroti isu penting terkait pembangunan industri pertahanan nasional dengan mengacu pada kebijakan undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan serta PP 76 Tahun 2014 terkait kebijakan Imbal Dagang.

Menurut Marsekal Madya (Purn) Eris Herryanto yang mewakili Forkominhan, menyatakan sejauh ini UU no 16 tahun 2012 dirasa masih sangat relevan. Namun menurutnya, perlu untuk diperkuat dengan peraturan turunan serta perlu dibentuk lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk menangani atau menjaga kerahasiaan teknologi agar pemilik teknologi bersedia mengalihkan teknologinya pada proses ofset yang diberikan kepada INHAN Nasional.

“Hingga saat ini, UU 16 tahun 2012  dirasa masih relevan dengan kebutuhan saat ini. Diperlukan peran semua pihak dalam memperkuat dan menjalankan peraturan-peraturan didalamnya serta turunannya dan komitmen untuk menjalankan semua peraturan INHAN secara konsisten demi menuju kemandirian INHAN Nasional,” Marsdya Eris H.

Marsdya Eris Herryanto menggarisbawahi relevansi kehadiran Forkominhan sebagai lembaga non profit, berperan untuk dapat mengisi kekosongan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem industri pertahanan mengacu pada kebijakan UU No.16 tahun 2012 dan PP 76 tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

1 Mei 2026 - 22:40 WIB

Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol

1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Populer NASIONAL