Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

POLITIK

Menekan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Lakukan Ini

badge-check


					Foto: dok. Kementerian ATR/BPN Perbesar

Foto: dok. Kementerian ATR/BPN

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berupaya untuk semakin menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam pembangunan dan pengembangan kawasan di setiap wilayah. Hal ini dilakukan dengan penegakkan hukum penataan ruang.

“Kita saat ini ingin menegakkan hukum penataan ruang, mengedepankan aspek administrasi, kemudian bisa dilakukan secara cepat, murah, dan efektif, sehingga pelanggaran pemanfaatan ruang bisa kita tekan dan upaya mewujudkan cita-cita Rencana Tata Ruang kita bisa secara efektif terwujud,” kata Agus Sutanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mewakili Direktur Jenderal PPTR, Jonahar belum lama ini.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Ditjen PPTR lantas mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas PPNS ini.

Agus Sutanto berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan penyatuan persepsi bagi setiap PPNS di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan.

Lebih lanjut, Agus Sutanto mengatakan bahwa di era kemudahan perizinan berusaha, upaya penegakkan hukum pemanfaatan ruang harus bisa mengedepankan metode _restorative justice_. Dengan begitu, proses penanganannya akan bisa dilakukan secara cepat, mudah dan efektif.

“Kita memegang prinsip bahwa sanksi administrasi harus kita ke depankan dan salah satu yang kita inginkan ialah bagaimana kita mendorong terciptanya keadilan secara restoratif sebelum mempidanakan seseorang. Tentu kita harus memahami prinsip-prinsip penegakkan hukum ini dengan mempelajari paradigma-paradigma baru dalam penegakkan hukum pemanfaatan ruang,” ucap Agus Sutanto.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kemenkumham, Kepolisian, dan Kejaksaan yang juga memberikan pemaparan terkait penegakkan hukum. Turut memberi sambutan, Ketua Panitia, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Arief Harsoyo.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Populer POLITIK