INAnews.co.id, Banten – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten) sejak didirikan tahun 2016, Bank Banten meraih laba bersih mencapai Rp 26,59 miliar pada akhir Desember 2023.
Kondisi keuangan Perseroan pada September 2024 (Triwulan III) kembali mencatatkan angka positif atau keuntungan sebesar Rp7,47 miliar.
Raihan laba ini melanjutkan tren laba yang berhasil dibukukan pada Tahun 2023.
Bank Banten juga diisi oleh jajaran Direksi yang seluruhnya berasal dari Profesional bankers, dipimpin oleh Muhammad Busthami selaku Direktur Utama Bank Banten sejak Januari 2023
Selain itu didukung oleh 3 (tiga) direksi lainnya yaitu Rodi Judo Dahono ( Direktur Bisnis) , Bambang Widyatmoko (Direktur Operasional) dan Eko Virgianto ( Direktur Kepatuhan) berhasil melakukan perbaikan kinerja Bank Banten dalam waktu yang realtif singkat.
Hal ini berdampak merubah kinerja yang rugi sejak tahun 2016 menjadi laba pada laporan keuangan Desember tahun 2023.
Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan Dewan Komisaris yang selalu ikut serta dalam aksi perbaikan kinerja Bank Banten.
Dengan komposisi lengkap sebagai pengawas yaitu Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen (menjabat sebagai Stafsus Mendagri bidang Pemerintahan Desa dan Pengelola Perbatasan).
Juga adanya Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen Bank Banten dan meniti karir di Kejaksaan RI dan Virgojanti sebagai Komisaris Bank Banten sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Banten dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank daerah ini,” ujar Busthami.
Pada tahun 2023, Bank Banten mengalami perubahan signifikan dengan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.
Status baru ini membuat Bank Banten kini setara dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya di Indonesia yang dimiliki langsung oleh pemerintah daerah.
Komitmen ini juga didukung oleh anggota DPRD Banten yang optimis Bank Banten bisa semakin eksis dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Dalam langkah strategisnya, Bank Banten juga memperluas cakupan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan menambah Kabupaten Lebak dan Kota Serang pada Agustus – Oktober 2024.
Sebelumnya, Bank Banten hanya mengelola RKUD Provinsi Banten saja.
Kemudian dilanjutkan dengan proses Pengelolaan RKUD ini berjalan berjalan lancar, dengan layanan payroll ASN, PPPK, dan pembayaran TUKIN serta turunannya secara on track.
Bank Banten juga tidak memiliki kendala dalam pemenuhan modal inti minimum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.
Seperti yang dituntut oleh Mahasiswa beberapa waktu lalu dengan tuntutan bahwa Bank Banten tidak melakukan pemenuhan kepada OJK.
“Tentunya seluruh aktifitas bisnis yang dilakukan oleh Bank Banten, akan berkontribusi langsung serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi di Banten,” tambah Busthami.






