Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

KORUPSI

Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Kejagung RI, CBA Minta KPK Panggil Dirut PT Anja Bangun Selaras

badge-check


					Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Kejagung RI,  CBA Minta KPK Panggil Dirut PT Anja Bangun Selaras Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki proyek pengadaan peralatan pengamanan kantor di ruang publik tahun 2024 di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Central Budget Analysis (CBA) mengkrikitik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dimana sebagai lembaga hukum paling getol berantas korupsi ternyata tercium ada dugaan korupsi ratusan miliar disana.

Disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam pesan yang dipancarluaskannya pagi ini, Selasa, 26 November 2024 agar KPK selidiki dugaan korupsi yang dilakukan PT ABS dengan Kejaksaan Agung RI.

Miris memang, namun hal itu menjadi kritik dari CBA yang dimana sudah diberitakan beberapa media ditemukan dugaan korupsi lelang Peralatan Pengamanan Kantor di Ruang Publik di Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 250.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

Proyek pengadaan dan proses lelang tersebut hanya dagelan karena publik kesulitan mengetahui detail pekerjaan dan keberadaan lokasi proyek, serta Satuan Kerja (Satker) yang terlibat.

Dari proyek yang disediakan Kejagung RI berpagu anggaran Rp250 miliar diikuti 32 perusahaan namun hanya 2 perusahaan yang mengajukan penawaran harga yakni PT Anja Bangun Selaras dan PT Mitra Sistematika Global.

Menurut informasi yang diterima, PT Sparta Eragon Asia menempati lantai 1 dan 2 sementara PT Anja Bangun Selaras di lantai 3.

Kejanggalan lainnya menurut Uchok,  kantor PT Anja Bangun Selaras (ABS) tidak memajang logo perusahaan di area terbuka, namun hanya menempelkan nama perusahaan di dinding ruang tamu.

“Ini menambah kecurigaan bahwa perusahaan berusaha menghindari pajak reklame. Makanya KPK pantas untuk segera membuka penyelidikan atas perusahaan pemenang lelang ini,” kata Uchok.

Dari pemenang lelang proyek ini adalah PT ABS dengan nilai kontrak sebesar Rp.249.904.498.680.

Sedangkan PT MSG mengajukan harga penawaran yang rendah, tetapi dikalahkan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan seperti spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar.

“Anehnya PT MSG hanya melampirkan brosur produk kendaraan roda empat,” ujar Uchok.

Kemudian kata Uchok, dari informasi investigasi salah satu media jika kantor PT ABS, yang terletak di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan, dinilai tidak layak untuk mengelola proyek senilai ratusan miliar.

Catatan hasil investigasi salah satu media pada 6 November 2024 mengungkapkan bahwa kantor PT ABS terletak di lantai tiga gedung yang sama dengan PT Spartan Eragon Asia (SEA), yang bergerak di sektor migas.

Menurut pegawai setempat, PT SEA menempati lantai satu dan dua, sementara PT ABS di lantai tiga.

Kejanggalan lainnya, kantor PT ABS tidak memajang logo perusahaan di area terbuka, hanya menempelkan nama perusahaan di dinding ruang tamu.

“Ini menambah kecurigaan bahwa perusahaan berusaha menghindari pajak reklame, dan jadi pertanyaan , masa dapat proyek ratusan miliar tak sanggup bayar pajak reklame,” sindir Uchok.

Meskipun demikian, Dirut PT ABS, Novian, tidak memberikan respons ketika dihubungi oleh awak media melalui telepon maupun WhatsApp pada 7 November 2024.

Dalam hal ini juga, Uchok mendapatkan informasi dari catatan pemberitaan jika awak media berupaya mengkonfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk Jamintel Reda Manthovani, Sesjamintel Sarjono Turin, dan Direktur E Intelijen Herry Hermanus Horo, tidak memberikan respons pada 14 November 2024.

Uchok Sky Khadafi menilai dari kantor yang dimiliki dan ditempati PT ABS tidak layak apalagi sebagai pemenang lelang proyek di Kejaksaan Agung RI lebih dari Rp 240 miliar.

Dari dokumen yang dilihat redaksi, alat pengamanan kantor di ruang publik yang dibutuhkan Kejagung adalah alat yang dapat melakukan pemindaian dan analisa portable dalam menangkap sinyal, gelombang yang dipancarkan dari gawai ataupun dari sumber wifi.

Kebutuhan lainnya yakni alat yang dapat mengacaukan berbagai sinyal yang dapat berpotensi buruk dalam keamanan suatu tempat.

Masih terkait program pengamanan, Kejagung di saat bersamaan juga melaksanakan pengadaan laboratorium digital forensik senilai Rp 300 miliar dan pengadaan peralatan keamanan informasi dengan peralatan kontra penyadapan radio frekuensi senilai Rp 200 miliar.

Pengadaan laboratorium digital forensik dilakukan dengan penunjukkan langsung sementara pengadaan alat kontra sadap radio frekuensi dilakukan PT Sirua Muara Emas setelah dinyatakan menang lelang.

Sementara menurut eks Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum proyek pengadaan dimulai, diantaranya memastikan program kerja tahun 2024 telah disusun pada 2023, termasuk pengadaan barang dan jasa, tersedianya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menghindari potensi KKN, serta ada konsultasi dengan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa untuk memastikan transparansi.

“Jika tidak, maka potensi korupsi dalam proyek ini sangat besar. Terkait hal itu, saya sarankan agar Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaudit proyek tersebut dan memantau dampaknya terhadap kinerja Kejagung di masa depan,” ucapnya.

Sampai dengan dimuatnya berita ini pihak redaksi yang coba menghubungi via pesan gawai , Kapuspen Kejagung RI,  Harli Siregar belum mendapatkan tanggapan atau jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM