Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HOT ISU

Menteri Bukan Lembaga Negara sehingga Tidak Dapat Prioritas Didahulukan di Jalan?

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri bukan lembaga negara sehingga tidak dapat prioritas didahulukan di jalan raya boleh jadi benar adanya jika merujuk pada aturan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) dalam cuitannya pada Ahad (12/1/025).

“Berdasarkan UU Kementerian, Kementerian itu bukan Lembaga negara namun Lembaga pemerintah (eksekutif). Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 1 UU Kementerian),” cuitan YLBH.

Menurut YLBHI, Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Dimana kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3 UU Kementerian Negara).

“Oleh karenanya, YLBHI berpendapat yang dimaksud pimpinan Lembaga negara pemerintah/ eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden bukan Menteri di Kementerian.  Konsekuensinya  kendaraan bermotor yang digunakan meteri tidak mendapat prioritas dan tidak wajib didahulukan dari pengguna jalan lain,” tekan YLBHI.

Menurut UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. “Selain kendaraan pimpinan Lembaga negara, ini kata pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.”

“Kalau kita lihat ke Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-I/2003 dan Putusan No. 031/PUU-IV/2006 terkait pengujian UU No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran. Lembaga negara dimaknai sebagai lembaga yang tidak hanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 saja, namun juga berdasar pada peraturan undang-undang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ahok Tantang Periksa Jokowi, Mantan Menko Polhukam: Secara Yuridis Boleh

5 Februari 2026 - 13:51 WIB

Sekum INKOPPAS Minta Pemerintah Buka Keran Impor, Imbas Mogok Pedagang Daging

22 Januari 2026 - 21:53 WIB

BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

13 Januari 2026 - 16:29 WIB

Populer GERAI HUKUM