Menu

Mode Gelap
Pembagian Penguasaan Anggaran Pusat dan Daerah Tidak Seimbang ASPEK Indonesia Usulkan Upah Minimum 7 Juta Elit NasDem Ini Akan Loncat ke PSI 10 November? CWIG Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Prabowo BPJPH Engagement Rate Tertinggi di Medsos Hasil Riset Digital Public Perception 2025 Proyek Jalan Airmadidi Amburadul: Beton Rontok Ditekan Jari, Pekerja Ungkap Perintah Atasan, Satker Bungkam, Korupsi Menganga?

HOT ISU

Menteri Bukan Lembaga Negara sehingga Tidak Dapat Prioritas Didahulukan di Jalan?

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri bukan lembaga negara sehingga tidak dapat prioritas didahulukan di jalan raya boleh jadi benar adanya jika merujuk pada aturan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) dalam cuitannya pada Ahad (12/1/025).

“Berdasarkan UU Kementerian, Kementerian itu bukan Lembaga negara namun Lembaga pemerintah (eksekutif). Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 1 UU Kementerian),” cuitan YLBH.

Menurut YLBHI, Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Dimana kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3 UU Kementerian Negara).

“Oleh karenanya, YLBHI berpendapat yang dimaksud pimpinan Lembaga negara pemerintah/ eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden bukan Menteri di Kementerian.  Konsekuensinya  kendaraan bermotor yang digunakan meteri tidak mendapat prioritas dan tidak wajib didahulukan dari pengguna jalan lain,” tekan YLBHI.

Menurut UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. “Selain kendaraan pimpinan Lembaga negara, ini kata pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.”

“Kalau kita lihat ke Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-I/2003 dan Putusan No. 031/PUU-IV/2006 terkait pengujian UU No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran. Lembaga negara dimaknai sebagai lembaga yang tidak hanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 saja, namun juga berdasar pada peraturan undang-undang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

TPPI Desak KPK Ungkap Akar Kebijakan Kasus Kuota Haji Tambahan

17 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Keluarga Korban Tanjung Priok ke Komnas HAM Sampaikan Penyelesaian Kasus

9 Oktober 2025 - 11:27 WIB

YLBHI: Perkapolri 4/2025 Bukti Kegagalan dan Ketiadaan Komitmen Reformasi di Tubuh Internal Kepolisian

3 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Populer GERAI HUKUM