Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

POLITIK

PKS Setuju Kada Terpilih Dilantik Terlebih Dahulu

badge-check


					PKS Setuju Kada Terpilih Dilantik Terlebih Dahulu Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Wacana Kepala Daerah (kada) terpilih dilantik lebih dahulu disetujui politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

“Hak rakyat mendapatkan pemimpin definitif. Mereka yg sudah menang Pilkada dan tidak ada sengketa di MK, segera dilantik. Sudah terlalu lama jabatan PJ ini, masyarakat berhak segera mendapat pelayanan optimal dr Kepala dan Wakil Kepala Daerah yg telah ditetapkan KPU,” kata Mardani di akun X-nya, Rabu.

“Bahkan UU Pilkada No 10 Tahun 2016 termasuk yg memberi ketegasan segera dilantik,” imbuhnya.

Jika menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) kata Mardani maka bisa berlarut-larut dan ada kemungkinan PSU atau malah Pilkada ulang jika ditemukan bukti-bukti kuat. “Dan itu kian memperpanjang kondisi tidak optimal yg dialamni daerah dengan status Kepala Daerah yg PJ,” katanya.

Wacana kepala daerah dapat dilantik lebih dulu ini disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebutkan pihaknya akan berbicara dengan Mendagri Tito Karnavian dan pihak MK terkait opsi ini.

“Nah pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk dia bagaimana apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril, dikutip detik.com.

Kemendagri juga telah merespons mengenai opsi tersebut. Wamendagri Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas opsi tersebut.

Bima menjelaskan, saat ini masih berlaku jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari, sementara bupati/wali kota pada 10 Februari. Namun, menurut dia, pemerintah perlu membahas kembali jadwal tersebut lantaran sidang sengketa pilkada masih bergulir di MK hingga 13 Maret.

“Memang saat ini perpresnya pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupati/wali kota 10 Februari. Ini sudah hasil simulasi tahapan penetapan kepala daerah terpilih dan proses usulan pelantikan dari DPRD ke gubernur/presiden untuk kepala daerah yang tanpa gugatan,” kata Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Populer POLITIK